Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pemkab Kotim Komitmen Laksanakan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2024

FOTO : Bupati Kotim Halikinnor saat menyaksikan penandatangan komitmen pencegahan korupsi, Sabtu 1 Juni 2024. ERA KALTENG.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) komitmen laksanakan aksi pencegahan korupsi tahun 2024. Hal ini untuk mendorong pemerintahan yang lebih baik lagi. 

“Komitmen ini berdasarkan peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018  dan surat keputusan bersama Tim Nasional Pencegahan  Korupsi, selaku pelaksanaan aksi pencegahan  korupsi tahun 2024,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 3 Juni 2024.

Disampaikan, komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Sekretaris Daerah Fajrurrahan dan sejumlah kepala OPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotim beberapa waktu lalu.

Itu merupakan tindak lanjut dari peluncuran aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2023-2024 oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi pada 20 Desember 2022 lalu. 
 
Lanjutnya, hal tersebut juga bentuk komitmen Pemkab Kotim untuk terus mendorong jalannya tata kelola pemerintahan yang baik.

Upaya yang tengah dilakukan diantaranya  penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. 

“Kami berharap dengan komitmen tersebut dapat diikuti dengan tindakan konkret yang mampu menghasilkan perubahan nyata dalam pencegahan korupsi di Kotim ke depannya, ” harapnya. 

Diketahui, isi komitmen yang ditandatangani oleh Sekda Kotim dan sejumlah kepala OPD pada Sabtu (1 Juni 2024) diantaranya : 

1 . Melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagian dari strategi nasional pencegahan korupsi dengan penuh tanggung jawab. 

2. Bekerjasama dengan Kementerian /lembaga terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal. 

3. Melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap 3 bulan secara berkala kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk dipantau dan evaluasi.

(opa/erakalteng.com)