Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pemkab Kotim Gelontorkan Anggran Rp12 Miliar untuk Peningkatan Jalan HM Arsyad

Foto : Nampak Jalan HM Arsyad saat diperbaiki petugas. ERA KALTENG

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) setempat melakukan peningkatan sisi kiri Jalan HM Arsyad.

“Peningkatan jalan sisi kiri HM Arsyad ini sepanjang 2,4 kilometer dan menelan anggaran Rp12 miliar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,” Kata Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dia menuturkan, Peningkatan Jalan HM Arsyad ini memerlukan anggaran Rp12 miliar agar ruas jalan sisi kiri setara dengan ruas Jalan sisi kanan yang sudah dilakukan peningkatan pada tahun 2022 lalu dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp10 miliar lebih.

“Pengerjaan peningkatan jalan ini akan menggunakan metode Cement Treated Recycling Base (CTRB) atau daur ulang yang dimulai dari Bundaran KB hingga nantinya berakhir di simpang empat Jalan Pelita dan HM Arsyad,” ucapnya.

Adapun Motede CTRB ini pernah dilakukan pakai pada peningkatan jalan sisi sebelahnya pada tahun 2022 lalu. Metode ini terbukti efektif, efisien dan pengerjaannya membutuhkan waktu yang relatif lebih cepat.

Menurut Mentana, metode ini nantinya akan mendaur ulang lapisan aspal dengan cara mengupasnya dan ditambahkan material batu, semen, selanjutnya akan di-recycle menggunakan alat khusus, Dirinya meminta masyarakat agar dapat memaklumi apabila pengerjaan ini menyebabkan terganggunya lalu lintas.

“Masyarakat bisa mencari jalan alternatif lain untuk sementara waktu demi kenyamanan berkendara,” imbuhnya.

Adapun berdasarkan papan proyek yang tertera, peningkatan jalan tersebut menelan anggaran Rp12.194.000.000 dari Dana Bagi Hasil (DBH) 2023. Proyek dengan nomor kontrak 600.2.10.2/77/KTK DSDABMBKPRKP-BM/VII/2024 TANGGAL: 07 Agustus 2024 tersebut dilaksanakan oleh CV Sakakajang Bintang Utama dan Konsultan CV Berlian Kalimantan Engineering.

(gs/erakalteng.com)