SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi dan optimalisasi tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa sebagai langkah strategis guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.
“Peran camat sangatlah penting, mengingat tanggung jawab mereka sangat sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan. Dalam hal ini bupati telah menyusun delapan arahan bagi para camat se-Kotim,” kata Pelaksana Tugas (Plh) Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Selasa 10 September 2024.
Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 meliputi 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakukan oleh camat.
Tetapi, dari 18 hal tersebut yang diprioritaskan saat ini hanya enam, antara lain fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa.
“Arahan kedua, melakukan pembinaan dan monitoring ke desa di wilayah masing-masing, apabila ditemukan permasalahan agar segera dibantu penyelesaiannya agar tidak membesar dan menjadi masalah ke aparat penegak hukum, segera berkoordinasi dengan dinas terkait dan inspektorat,” ucapnya.
Ketiga, camat diminta agar mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap perjalanan dinas kepala desa, karena sering tidak ada informasi atau laporan tiba-tiba saja kepala desa sudah ada di provinsi lain, yang menandatangani perjalanan dinas luar daerah kepala desa adalah bupati.
Keempat, maksimalkan tugas dan fungsi kepala seksi yang ada terutama kepala seksi (kasi) tata pemerintahan dan kepala seksi (kasi) pembangunan dan keuangan desa terkait pembinaan dan pengawasan desa.
Kelima, kecamatan harus mempunyai data lengkap terkait kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Keenam, bila ada surat permintaan data ataupun namanya agar segera ditindaklanjuti jangan dibiarkan dan akhirnya terlambat disampaikan ke kabupaten, karena data tersebut juga akan diteruskan ke provinsi atau ke kementerian, atau sebagai bahan pertimbangan bupati untuk kebijakan lebih lanjut.
Ketujuh, camat diminta selalu berkoordinasi dengan DPMD dan Inspektorat daerah terkait pembinaan dan pengawasan desa.
“Terakhir, untuk hal teknis lainnya terkait kewajiban-kewajiban desa yang sudah atau belum disampaikan nantinya akan disampaikan oleh DPMD. Saya berharap camat segera mengingatkan dan memfasilitasi desa di wilayah masing-masing untuk segera menyelesaikan,” tutupnya.
(ze/erakalteng.com)