Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pemkab Kotim Dukung Bea Cukai Sampit Berantas Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Foto : Asisten I Setda Kotim, Rihel saat hadiri kegiatan pemusnahan rokok dan miras ilegal di kantor Bea Cukai Sampit, Kamis (27/2/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dukung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean C Sampit berantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Hal tersebut guna memastikan dan menciptakan iklim yang baik dan sehat bagi para pelaku usaha di Kanupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Diketahui bahwa Bea Cukai Sampit berhasil menyita berupa sebanyak 720.456 rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal.

Dari hasil penyitaan tersebut diperkirakan nilai barang ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Sampit sebesar Rp 997.804.952. Penyitaan tersebut terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp 709.625.608.

Asisten I Setda Kotim, Rihel, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap rokok dan miras ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur sangat penting. Dirinya mengatakan bahwa kandungannya rokok dan miras ilegal tidak terkontrol dan bisa berbahaya jika mengandung zat beracun.

“Dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat juga sangat berbahaya, namun harga rokok yang terus naik, tidak begitu berdampak pada menurunkan angka perokok,” terang Rihel.

Pemkab Kotim dan Bea Cukai Sampit terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan. Rihel mengatakan pemusnahan barang ilegal guna menciptakan iklim yang baik bagi para pelaku usaha, agar tetap kondusif serta memastikan kewajiban cukai dipenuhi.

“Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati regulasi dan mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal demi kesejahteraan bersama,” tandasnya.

(gu/erakalteng.com)