Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji, TPG dan TPP Guru di Kotim Direalisasikan

FOTO: Kadisdik Kotim, M. Irfansyah. ERA KALTENG

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah merealisasikan pembayaran mulai dari rapelan kenaikan gaji, tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru pada satuan pendidikan.

“Rapelan, TPG dan TPP guru telah kami realisasikan, itu ditransfer ke rekening masing-masing, ” kata Kadisdik Kotim Isfansyah, Sabtu 15 Juni 2024.

Disampaikan, untuk rapelan kenaikan gaji ASN 2 bulan yaitu Januari dan Februari guru sudah direalisasikan. Kenaikan gaji sebesar delapan persen itu seharusnya sudah berlaku mulai Januari , namun peraturan pemerintah yang mengatur teknisnya baru terbit pada akhir Januari lalu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga membuat gaji Januari dan Februari masih dibayar normal. Sedangkan gaji dengan kenaikan delapan persen baru dibayarkan mulai Maret. Sehingga kenaikan gaji Januari dan Februari akan dibayar dengan dirapel.

“Alhamdulillah ini sudah direalisasikan termasuk yang lainnya, ” ujarnya. 

Selain rapelan gaji, untuk TPG atau dikenal dengan nama Sertifikasi proses pembayaran untuk triwulan I telah dilakukan. Ini direalisasikan pada 27 Mei 2024 dengan jumlah sebesar Rp 19.054.113.800 . 

“TPP bulan Februari juga telah kami realisasikan. Begitu juga dengan TPP THR sudah dibayarkan sudah ditransfer ke rekening masing masing pada tanggal 7 Juni 2024 dengan jumlah Sebesar Rp. 10.689.931.740, ” sebutnya . 

Sementara itu, pihaknya juga telah merealisasikan pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan sudah ditransfer ke rekaning masing-masingpada tanggal 7 Juni 2024 dengan jumlah Rp. 2.377.469.000. 

“Pemkab melalui Disdik juga merealisasikan tamsil non sertifikasi guru dibayarkan dan ditransfer ke rekening masing-masing dengan jumlah sebesar Rp. 748.500.000 pada tanggal 11 Juni 2024. Kami terus berupaya agar semua itu dapat terealisasi tepat waktu untuk kesejahteraan guru kita, kalau ada kendala juga kami berupaya seoptimal mungkin mencari solusi,” tutupnya.

(opa/erakalteng.com)