SAMPIT – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dari segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dan memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Sampit menggelar Complience Express for Company (CoEx), Kamis 12 Desember 2024
Kegiatan CoEx dilakukan untuk memastikan semua badan usaha selaku pemberi kerja memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku. Perlu diketahui, kegiatan CoEx atau pemeriksaan cepat ini dilakukan dengan mengundang person in charge (PIC) badan usaha untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kelengkapan berkas yang kemudian akan disandingkan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
CoEx sendiri diharapkan dapat memaksimalkan tingkat kepatuhan serta meningkatkan hubungan kemitraan dengan badan usaha setempat. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan terus memastikan semua pekerja dan anggota keluarganya telah terdaftar kedalam program JKN, sehingga pada saat sakit para pekerja dan anggota keluarganya dapat memanfaatkan layanan Kesehatan dengan pelayanan bermutu dan berkualitas di fasilitas Kesehatan.
Sambungnya, Badan usaha diundang dengan membawa kelengkapan data seluruh tenaga kerja yang terdaftar baik tetap atau tidak tetap dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, data gaji karyawan yang terbaru, serta data kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya mengatakan, Kegiatan CoEx ini merupakan sarana yang baik untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan kewajiban dalam memberikan data iuran yang sebenarnya.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap 214 badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, kami juga menginformasikan kepada PIC badan terkait dengan keluarga tambahan 1% seperti anak ke empat dan seterusnya orang tua dan mertua dari tenaga kerja pada badan usaha tersebut bisa di daftarkan kedalam Program JKN,” jelasnya. Iwan mengatakan, setelah dilakukan penyandingan data, ditemukan masih ada beberapa badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerja dan anggota keluarganya.
“Badan usaha yang melaporkan gaji dengan nominal yang belum sesuai. Sehingga Selisih jumlah tenaga kerja dan selisih gaji yang telah divalidasi tersebut dibuatkan berita acara pengambilan keterangan dan segera ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan untuk dapat didaftarkan tenaga kerja yang belum terdaftar berikut perbaikan jumlah gaji yang sebenarnya,’’ ungkap Iwan Kurnia.
Iwan Kurnia juga menambahkan Badan usaha yang tidak patuh setelah dilakukan pemeriksaan dan setelah diberikan surat peringatan namun tetap tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan regulasi yang ada, langkah selanjutnya akan kami lakukan kunjungan bersama dengan Pengawas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Jika masih tidak patuh juga, maka akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri wilayah setempat untuk melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) agar dapat segera dilakukan pemanggilan. Salah satu PIC Badan Usaha Yani menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sangat bermanfaat dan mendukung penuh terkait dengan kepatuhan badan usaha, Yani juga berharap seluruh tenaga kerja dapat terjamin kesehatann sesuai dengan hak dan kewajibannya. Tuturnya.
Pada kegiatan CoEx ini dilakukan juga himbauan kepada PIC badan usaha yang belum optimal memanfaatkan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu), serta update terkait dengan aplikasi e-Dabu, karena saati ini selain melalui website, Aplikasi e-Dabu juga dapat mudah di akses melalui smartphone.
“Badan usaha tidak perlu repot untuk datang ke kantor hanya untuk mendaftarkan atau mengurangi tenaga kerjanya, selain itu PIC badan usaha juga di informasikan terkait dengan inovasi dan kemudahan layanan BPJS Kesehatan seperti penerapan antrean online pada aplikasi Mobile JKN, Layanan Pandawa di Nomor 08118165165 dan Care Center 165,” tutupnya.
(opa/erakalteng.con)