SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamarudin Makkalepu mengatakan telah memberhentikan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat perselingkuhan, Jumat, 7 Februari 2025.
Diketahui oknum ASN tersebut berdinas di Kecamatan Baamang, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami sudah memberikan dan meyerahkan surat keputusan (SK) hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan oknum ASN tersebut,” jelas Kamaruddin.
Kepala BKPSDM Kotim mengatakan bahwa dugaan kasus perselingkuhan oknum ASN ini merupakan kasus berat, menurut PP 19 maupun PP 10 terkait izin perkawinan PNS. Bahkan sebelum pemberhentian, BKPSDM Kotim telah membentuk tim pemeriksa bersama Inspektorat dan Camat Baamang, serta telah disetujui dan ditandatangani oleh Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol.
Proses pemeriksaan tahap awal dilakukan pada 13-18 Januari 2025 dengan meminta keterangan, konfirmasi, klarifikasi, pengumpulan bukti, dan penyusunan laporan dari yang bersangkutan.
Kemudian, pada 18 Januari 2025, tim telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kamaruddin mengatakan bahwa Surat Keputusan hukuman disiplin tersebut telah diterima oleh oknum ASN yang berperkara pada 5 Februari 2025. Berdasarkan ketentuan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung setelah diterima oleh oknum ASN tersebut.
Meski begitu, pihaknya pun tetap memberikan hak bagi oknum ASN yang diduga terlibat perselingkuhan. Oknum ASN tersebut dapat mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) paling lambat 14 hari kerja setelah menerima SK hukuman disiplin.
“Jika dalam waktu tersebut yahg bersangkutan mengajukan banding, kami akan menunggu keputusan banding tersebut. Tapi kami berkomitmen untuk menegakan kedisiplinan bagi ASN agar tidak berbuat hal yang negatif, terlebih hingga masuk ranah pidana,” pungkasnya.
(gu/Erakalteng.com)