SAMPIT – Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, Masa jabatan kepala Desa yang semulanya 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raihansyah.
“162 orang Kades yang pengukuhan masa jabatannya diperpanjang, sedangkan untuk total keseluruhan Kades di Kotim 168 orang Kedes,” ungkapnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Lanjutnya, sebelumnya masa jabatan Kades 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun masa jabatan.
“Yang tidak dikukuhkan 6 Pj Kades yaitu Desa tinduk, cempaka mulya barat, selucing, mekar jaya, gunung makmur, tumbang keminting, PW juga termasuk di 162 orang tadi,” ungkapnya.
Raihansyah berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan, Kades lebih semangat lagi untuk memajukan desa dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik.
“Saya berharap juga agar desa-desa di Kotim bisa mandiri dan bisa mencari penghasilan sendiri serta APBDesnya bisa lebih tinggi lagi,” harapnya.
(opa/erakalteng.com)