Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Lakukan Mediasi, DAD Kotim Komitmen Jaga Perdamaian

FOTO: Wakil Ketua V DAD Kotim, Gahara. ERA KALTENG

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur telah berkomitmen untuk menjaga perdamaian di daerah Bumi Habaring Hurung atau Kotim, salah satunya dengan cara melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Kegiatan ini kami laksanakan sesuai instruksi Ketua Umum DAD Kotim, agar persoalan ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan bisa berakhir dengan damai. Karena itu adalah bagian komitmen kami di DAD,” kata Wakil Ketua V DAD Kotim, Gahara, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dirinya mengatakan bahwa telah menerima dua tugas dari Ketua Umum DAD yaitu Bupati Kotim Halikinnor, sehubungan dengan sengketa lahan perkebunan antara warga dan perusahaan besar swasta (PBS) yang juga melibatkan tokoh adat. Permasalahan antara kedua belah pihak ini bermula dari sengketa lahan yang kemudian merembet pada penggunaan suatu ritual.

DAD Kotim diminta untuk membentuk tim untuk menelusuri duduk perkara dan melakukan upaya-upaya untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. DAD Kotim diminta untuk melakukan pengecekan ke lokasi atau objek yang menjadi sengketa, sebagai dalam pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Tetapi ketika dilaksanakan mediasi tersebut, hanya pihak PBS dan tokoh adat yang hadir, sedangkan warga yang bersangkutan tidak muncul lantaran sedang ke luar daerah, sehingga kesepakatan damai belum benar-benar terjadi. Diketahui warga yang bersangkutan juga memiliki keinginan untuk berdamai, tetapi perdamaian seperti apa yang dimaksud belum disepakati.

“Kami akan tetap upayakan agar persoalan tersebut bisa segera tuntas dan persoalan itu kita harap berakhir dengan perdamaian. Berdasarkan komunikasi via telepon, warga yang bersangkutan juga memiliki keinginan untuk berdamai,” ujarnya.

Gahara juga meminta kepada pihak PBS untuk mencabut dua upaya hukum yang sempat dilakukan. Karena sebelumnya PBS telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Kotim terkait sengketa lahan dan melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

(ze/erakalteng.com)