SAMPIT – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengungkapkan usulan untuk dibentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima surat resmi dari Menteri PANRB yang menyatakan persetujuan atas usulan pembentukan BNNK Kotim. Ini merupakan kabar gembira bagi kami, yang selama ini terus berjuang untuk mewujudkan BNNK di Kotim,” kata Ketua BNNK Kotim, 26 September 2024.
Diketahui bahwa, sebelumnya BNK dan Pemkab Kotim telah mengajukan usulan pembentukkan BNNK di Kotim ke Kemenpan-RB RI pada 29 Juli 2024 dan 15 Agustus 2024 lalu. Bahkan untuk memastikan kesiapan Kotim, Kapala BNNK RI meninjau langsung sarana dan prasarana ke Kabupaten Kotim, beberapa waktu lalu.
Kotim menjadi salah satu dari sembilan kabupaten yang diusulkan oleh BNN RI ke Kemenpan RB untuk pembentukan BNNK. Sebelumnya, pembentukan BNNK terkendala oleh moratorium yang diberlakukan. Namun, dengan dukungan penuh dari masyarakat, BNK Kotim terus berupaya untuk mewujudkan BNNK.
Pembentukan BNNK Kotim diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah tersebut. Dengan status BNNK, Kotim akan memiliki lembaga khusus yang fokus pada penanganan narkoba, sehingga diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kotim.
(ze/erakalteng.com)