SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mempermudah masyarakat dengan keterbukaan informasi melulali pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) baik yang ada di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik masyarakat mudah mendapatkan informasi secara cepat akurat dan murah artinya permohonan informasi tidak dipungut biaya apapun,” kata Kepala Diskominfo Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Agus Pria Dany, Selasa, 2 Juli 2024.
Itu ia sampaikan usai memimpin rapat koordinasi terkait PPID baik yang ada di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) maupun dengan kecamatan yang ada di Kotim, bertempat di aula Sampit Creative Hub Diskominfo Kotim.
Disampaikan, kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing SOPD yang ada di Kotim dan kecamatan. Ini ditargetkan bisa sampai ke desa-desa yang ada di Kotim.
“PPID ini untuk menjamin keterbukaan informasi publik berupa dokumen-dokumen yang di publish di website tersendiri PPID. Dengan begitu masyarakat bisa mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan, sebagai bahan informasi publik yang dibutuhkan,” terangnya.
Dijelaskannya, dokumen yang dapat dipublish ke masyarakat adalah semua dokumen yang tidak berkaitan dengan melanggar ketentuan aturan di undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dijelaskan, dokumen yang tidak dapat dipublish yang membahayakan keamanan negara, terkait dengan intelektual usaha, kemudian berkaitan dengan adanya proses hukum yang diminta.
“Masyarakat meminta dokumen yang sudah berjalan itu dengan proses hukum yang berlaku, kecuali dari aparat penegak hukum sendiri yang meminta, kalau masyarakat biasa atau pemohon informasi dari satu golongan, misalkan lembaga swadaya masyarakat itu tidak bisa kita berikan,” jelasnya.
Ditambahkan, keterbukaan informasi di Kotim ini telah berjalan lama, namun pihaknya terus meningkatkan. Disampaikan, tahun 2023, Kotim sudah mendapat predikat penghargaan yaitu PPID inovatif se-Kalteng, peringkat ketiga.
“Penghargaan itu suatu yang membanggakan bagi kita dan hari ini tindak lanjut itu, bahwa itu bisa kita pertahankan atau bahkan ditingkatkan. Sesuai arahan Kadis Kominfo kita menjamin bahwa setiap admin atau PPID yang ada di masing-masing SOPD memiliki kemampuan terkait memisah atau memilah dari beberapa informasi yang sudah disampaikan tadi, ada yang dikecualikan dan ada yang serta-merta yang harus segera diumumkan,” tutupnya.
(opa/erakalteng.com)