Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Kepala DPMPTSP Kotim: Mall Lingkar Utara Sampit Masih Tahapan Penilaian Kelayakan Bangunan

SAMPIT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan mengatakan saat ini mall di jalan Ir Soekarno atau lingkar utara Sampit masih tahapan penilaian kelayakan bangunan.

“Tim teknis masih melakukan pengecekan kelayakan bangunan yang rencananya tiga lantai itu, sehingga izin belum diterbitkan untuk melanjutkan pembangunan,” ucap Diana, Kamis, 6 Juni 2024.

Lanjutnya, pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan pihak-pihak terkait, melibatkan OPD teknis, di kantor PMPTSP, namun pihak investor atau pelaku usaha tidak bisa hadir karena berada di luar daerah.

“Memang ada kendala menghubungi investornya, via zoom namun tak bisa terhubung, di sana mungkin gangguan dan sebagainya, kemudian via telepon, sehingga kami instruksikan untuk mengirimkan file lewat email diberikan waktu sampai besok,” sambungnya.

Menurutnya, Karena penilaian kelayakan bangunan masih berlangsung dan terkendala dokumen data pelaku usaha tidak ada, pekerjaan dilakukan secara manual hingga bangunanann sudah berdiri.

“Padahal harus ada data pancang bagaimana memasangnya, apa yang dipasang, dokumennya tidak ada, sehingga tim teknis sulit menilai, itu yang ingin dikonfirmasi dengan pihak pelaku usaha atau investor,” tegasnya.

Sementara bagian atas bangunan sudah dinilai layak, namun apa daya bagian bawah yang menjadi pondasi adalah hal terpenting, tentunya tak ingin nantinya terjadi hal yang tak diinginkan jika bangunan selesai.

“Tentu izin tak akan keluar kalau data ini tidak lengkap, apakah layak tiga lantai, dua lantai atau bahkan hanya satu lantai nantinya,” ungkapnya.

Adapun tim penilai selain dari dinas terkait, juga melibatkan pihak diluar pemerintah untuk saling berkolaborasi dan independensi.

“Pemerintah mendukung dengan pembangunan mal ini meningkatkan perekonomian daerah, namun harus memperhatikan kelayakan bangunan dan persyaratan yang ada untuk kepentingan bersama,” imbuh Diana.

Adapun diketahui Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menghentikan sementara pembangunan bangunan yang diduga akan dijadikan mal atau swalayan di Jalan Ir Soekarno atau Jalan Lingkar Utara Sampit tersebut.

Pasalnya, bangunan yang diketahui milik PT Tritama Gemilang Sampit, pengusaha asal Pontianak Kalimantan Barat ini, belum mengantongi lzin lengkap yakni tidak memiliki dokumen izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

(opa/erakalteng.com)