SAMPIT – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati mengatakan bahwa usulan pembentukkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kotim disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini masyarakat Kabupaten Kotim mendapatkan kabar gembira terkait usulan BNNK Kotim yang disetujui oleh pemerintah pusat,” katanya, Kamis, 26 September 2024.
Dirinya menjelaskan, persetujuan tersebut disampaikan Kemenpan-RB RI melalui surat dengan nomor B/1284/M.KT.01/2024, yang ditandatangani pada Rabu (25/9/2024).
Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan usulan pembentukkan BNNK di Kotim ke Kemenpan-RB RI pada 29 Juli 2024 dan 15 Agustus 2024 lalu.
“Ini merupakan langkah konkret pemerintah dan bukti bahwa pemerintah serius dalam penanganan dan pemberantasan narkoba di Kotim,” ucapnya.
Irawati mengungkapkan, bahwa pembentukan BNNK di Kotim ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mendukung percepatan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Selain itu, dengan telah disetujuinya pembentukkan BNNK Kotim ini juga sebagai wujud perhatian pemerintah kepada generasi muda di daerah ini agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sebab generasi muda merupakan pemimpin selanjutnya yang akan memajukan pembangunan di Kotim.
“Ini semua berkat dukungan dari seluruh masyarakat dan insan pers yang tak henti-hentinya untuk memberitakan terkait kejadian narkoba di Kotim sehingga memotivasi kami untuk bagaimana caranya bisa membentuk BNNK di Kotim,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)