SAMPIT – Adanya Badan Usaha yang belum mematuhi regulasi terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di wilayah Kabupaten Sukamara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara bersama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit melakukan pemanggilan terhadap Perusahaan yang masih belum patuh membayarkan iuran setiap bulannya, Jumat 22 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sukamara bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang berperan untuk mendukung implementasi Program JKN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertugas untuk menegakan hukum dan memberikan bantuan hukum dan atau berdasarkan Surat Perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sambungnya, sesuai dengan hak dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri, hal tersebut juga merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara dan Juga BPJS Kesehatan kantor cabang Sampit.
“Hari ini kami lakukan pemanggilan terhadap lima Perusahaan diwilayah Kabupaten Sukamara yang menunggak iuran Program JKN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang yang kami terima dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit, untuk kita lakukan mediasi dan konfirmasi terkait dengan kendala yang dihapai dan bersama-sama untuk mencari solusinya agar kepesertaan Program JKN bagi karyawan dan anggota keluarga dapat tetap digunakan untuk mengakses layanan Kesehatan,’’ ungkap Muhammad Irwan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sukamara untuk dapat memulihkan kekayaan negara dari para pelaku usaha yang menunggak.
“kita juga memprioritaskan para pekerja yang terdaftar di entitas badan usaha tersebut agar dapat mengakses layanan Kesehatan Kembali, karena begitu menunggak iuran makan penjaminannya di fasilitas Kesehatan dihentikan sementara sampai dengan iuran dibayarkan Kembali,” ungkapnya. Lanjutnya, oleh karena itu pihaknya kolaborasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Sukamara agar para pelaku usaha lebih aware dengan jaminan Kesehatan para pekerjanya.
“Tentunya sebelum SKK ini kami berikan ke Kejaksaan Negeri Sukamara, petugas pemeriksa kami telah melakukan penagihan dan juga kunjungan lapangan untuk melakukan penagihan iuran, dan juga memberi surat peringatan untuk dapat segera membayarkan iuran kepesertaan Program JKN, tetapi karena berdasaerkan pemeriksaan lapangan dan juga surat tagihan tetap belum membayarkan iuran, maka kita lakukan SKK Ke Kejaksaan Negeri Sukaara, untuk di ambil Langkah-langka selanjutnya dan juga mencari solusi terbaik dari tunggakan badan usaha yang ada,” jelasnya.
Iwan Kurnia berharap dengan adanya upaya SKK bersama kejaksaan ini pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya terhadap iuran program JKN, dan karyawan yang terdaftar dapat memanfaatkan Kembali layanan Kesehatan ketika sakit.
(opa/erakalteng.com)