SAMPIT – Tahun ajaran baru segera dimulai, kini sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kegiatan tersebut diharapkan bebas dari pungli.
“PPDB ini tidak ada bayaran. Jadi kalau ada Kepsek (kepala sekolah) yang ketahuan pungli akan mendapat sanksi, ” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Selasa 18 Juni 2024.
Lanjutnya, sanksi dapat berupa pencopotan jabatan jika pelanggaran yang dilakukan oleh kepsek berat. Seperti telah merencanakan adanya pungli atau pungutan kepada orangtua atau wali calon peserta didik. Itu dikatakan berat, pasalnya disengaja. Karena setiap kepsek telah mengetahui dalam proses PPDB tidak ada bayaran apapun.
“Bisa juga tindakan pidana, nah kalau sudah itu ranahnya hukum. Kecuali kalau orang ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah seperti memberi bantuan AC atau kipas angin itu tidak masala,” ujarnya.
Namun disampaikan, proses PPDB di sekolah khususnya yang berada dibawah kewenangan Pemkab Kotim dilakukan pengawasan oleh Inspektorat. Mereka sekaligus mengawasi fakta integritas.
“Kami juga memonitoring, jadi kalau ada pengaduan silahkan. Jadi pelaksanaan PPDB ini ada yang ngawasi,” pungkasnya.
(opa/erakalteng.com)