SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah angkat bicara terkait polemik masyarakat dan kepala desa di Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim. Menurutnya pihaknya telah menerima laporan dan sudah dikoordinasikan kepada Camat setempat.
“Jadi ditangani Camat terlebih dahulu untuk menyelesaikan di tingkat bawah. Kemarin sudah ada hasil pertemuan Camat dengan BPD dan juga masyarakat di sana, intinya mencoba untuk mediasi antara masyarakat dengan kepala desa,” kata Kadis DPMD Kotim, Raihansyah, Kamis 31 Oktober 2024.
Tetapi menurut Raihansyah, polemik itu bukan terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD) ataupun DD. Namun berkaitan dengan dana yang didapat dari pihak ketiga yang informasinya harus dibagikan kepada masyarakat namun tidak dibagikan.
“Semoga dalam waktu dekat ada hasil. Tetapi untuk melakukan pemberhentian Kadesnya belum bisa dilakukan, karena hanya bisa dilakukan ketika ada tiga syarat yaitu pertama mengundurkan diri, kedua meninggal dan ketiga terpidana,” tegasnya.
Pihaknya harus terus meneliti kembali untuk melakukan penyelesaian, karena persoalan ini berkaitan dengan anggaran atau dana dari pihak ketiga. Berbeda jika yang dipermasalahkan adalah anggaran dana desa maka pihanya bisa bekerja sama dengan inspektorat untuk menindaklanjuti.
“Untuk menggugurkan seorang Kepala Desa panjang prosesnya, pada intinya kami sesegera mungkin menindaklanjuti ini agar tidak terjadi polemik di masyarakat yang berkepanjangan dan pemerintahan desa itu bisa berjalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
(Ze/erakalteng.com)