SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor memberikan pesan kepada Kepala Desa saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebanyak 162 orang, yang bertempat di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,”ungkapnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Lanjutnya, dimana masa jabatan Kepala Desa berubah dari sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dan masa jabatan Kades antar waktu bertambah dua tahun sesuai dengan sisa masa jabatan Kades yang digantikan.
“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini menambah juga semangat para Kades dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat,” harapnya.
Halikinnor mengatakan, Kedes harus bersyukur dan berbangga karena di Indonesia ini tidak ada jabatan yang dapat diperpanjang, bahkan jabatan Bupati saja tidak dapat diperpanjang langsung tanpa pemilihan.
“Gunakanlah ke khususan ini untuk mengabdi dan memajukan desa, maka tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Dirinya berpesan, laksanakan pengelolaan keuangan desa untuk mencapai kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, secara transparan dan akuntabel.
“Saya berharap tidak ada Kades yang tersangka permasalahan hukum, apabila Kades melakukan perjalan dinas atau kepentingan diluar kedinasan agar meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada Camat dan DPMD, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutupnya.
(opa/erakalteng.com)