SAMPIT – Sebanyak 40 calon legislatif (Caleg) resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Periode 2024-2029. Oleh karena itu Wakil Bupati Kotim, Irawati mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kotim yang baru dilantik.
“Pasal 18 ayat (3) IJUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota -anggotanya dipilih melalui pemilihan umum,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurutnya, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, pertama secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
Karena karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Di samping dari semua hal yang telah disampaikan oleh dirinya, Irawati hanya menegaskan sebesar apapun kepentingan partai politik asal anggota dewan tersebut, kepentingan publik harus di atas kepetingan pribadi maupun golongan.
(ze/erakalteng.com)