SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor saat mengukuhkan kepala desa (Kades) yang masa jabatannya diperpanjang minta agar kades tersebut dapat mepergunakan kekhususan ini untuk mengabdi kepada desa guna kemajuan desa khususnya dan kabupaten kotawaringin timur pada umumnya.
“Hanya Kades aja yang massa jabatannya, Bupati atau Gubernur tidak ada yang diperpanjang malah dikurangi untuk jabatan Bupati,” katanya, Jumat 5 Juli 2024.
Lanjutnya, bagi Kades dengan ada perpanjangan masa jabatan ini, maka ada tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta mewujudkan visi dan misi kepala desa secara khusus dan visi dan misi kabupaten kotawaringin timur secara umum.
Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan enam pesan kepada 162 Kades yang dikukuhkan. Pertama ia meminta agar Kades melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk mencapai kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, secara transparan dan akuntabel.
“Jangan melakukan hal-hal yang diluar ketentuan perundang-undangan, apabila terdapat permasalahan atau keragu-raguan segera konsultasikan dengan Inspektorat, DPMD dan atau kejaksaan negeri melalui jaga desa,” ucapnya.
Kedua, melaksanakanlah kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan/ pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab serta memberikan pelayaan yang terbaik kepada masyarakat di desanya.
“Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan melakukan inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat dan sesuai dengan standar pelayanan minimal desa. Apabila kades melakukan perjalanan dinas atau kepentingan diluar kedinasan agar meminta izin atau melapor terlebih dahulu kepada camat atau DPMD sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tuturnya.
Ketiga, segera melakukan perubahan terhadap dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa) menyesuaikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun. Keempat, melakukan perencanaan desa sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, dan libatkan masyarakat desa/lembaga kemasyarakat yang ada di desa.
Lanjutnya, yaitu kelima melakukan pengembanganan perekonomian di desa melalui pengembangan badan usaha milik desa (BUM Desa) atau badan usaha milik desa bersama (BUM Desa bersama) maupun melalui pasar desa sehingga pendapatan asli desa meningkat guna memwujudkan desa yang mandiri dan masyarakat yang sejahtera.
“Terakhir, mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, salah satunya dengan adanya upaya-upaya meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pemilihan kepala daerah dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa. Itu pesannya, saya harap dapat menjadi perhatian Kades yang masa jabatannya diperpanjang,” tegasnya.
(opa/erakalteng.com)