Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Hingga Juni 2024, 400 ASN Kotim Ajukan Kenaikan Pangkat

FOTO : Kapala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu bersama sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Kotim, belum lama ini. ERA KALTENG

SAMPIT – Sebanyak 400 orang lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan kenaikan pangkat. Jumlah tersebut tercatat selama tiga periode di tahun 2024 ini. 

“Di periode ini totalnya sudah ada 400 orang lebih yang sudah mengajukan pangkat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Sabtu 8 Juni 2024.

Jumlah 400 lebih itu tercatat selama periode Februari, April dan Juni. Disampaikan, karena pada periode Juni ini kenaikan pangkat pegawai telah diproses dan mulai penerbitan SK-naya. 

Ditambahkan, saat ini proses pengajuan kenaikan pangkat berlangsung sebanyak 6 periode, mulai dari Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Sehingga untuk pengajuan kenaikan pangkat pegawai lebih cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Kalau tahun sebelum-sebelumnya, hanya ada 2 periode yakni April dan Oktober. Jadi kalau ada yang terlambat menunggu lama. Beda kalau sekarang ada yang terlambat di bulan April bisa dikejar pada Juni,” ujarnya. 

Disampaikan tahun 2024 ini ada 6 periode, ini membantu mempercepat kenaikan pangkat pegawai. Pengajuan kenaikan pangkat ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai. Disebutnya, ada 7 ribu lebih pegawai di Kotim dan mereka dapat mengajukan kenaikan pangkat tentunya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan. 

“Kami juga telah membuat trobosan agar pengajuan pangkat pegawai ini lebih mudah, efektif dan efesien. Kalau dulu mereka harus melengkapi persyaratan secara manual sehingga dokumen yang diperlukan yang biasanya satu orang itu tebal sekali, sekarang tidak,” ucapnya. 

Lanjutnya, mereka cukup menscanner lalu diupload pada aplikasi administrasi pegawai di fitur tambahan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian dari BKPSDM melanjutkan berkas itu ke BKN Pusat, karena kepangkatan itu  diverifikasi oleh BKN. 

“Jika sudah terbit dari BKN, baru nanti BKPSDM Kotim akan mencetak SK para pegawai yang telah mengajukan kenaikan pangkat dan diteruskan kembali ke pada pegawai yang mengajukan untuk dicetak sendiri fisiknya. Sekarang lebih mudah semuanya, ini salah satu upaya kami untuk meningkatkan kinerja pegawai kita,” tutupnya.

(opa/erakalteng.com)