SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor tegaskan untuk tetap menghormati proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (ZL) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
“Saya mengaku cukup prihatin dan merasa sedih karena ada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang tertimpa masalah. Tetapi kami akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum, karena kita berada di negara hukum,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan tetap membuka ruang untuk komunikasi jika memang diperlukan. Dirinya juga meminta kepada semua pihak untuk dapat bersabar dan taat pada proses hukum yang sedang berjalan tanpa membuat asumsi atau opini apapun yang tidak benar.
“Untuk saat ini status ZL baru ditetapkan senagai tersangka, bukan terdakwa atau terpidana. Artinya, belum ada kepastian hukum yang menyatakan pihak yang bersangkutan bersalah. Kita doakan saja semoga semua proses hukum bisa dilewati dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Akibat dari kasus tersebut, terjadi kekosongan kursi jabatan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kotim. Untuk itu Halikinnor akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar dapat memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Diketahui bahwa sebelumnya, Tim Unit Il Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap ZL yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). penangkapan ZL dilaksanakan pada Jumat (16/8) di Apartemen Green Pramuka yang berada di Jakarta Pusat.
“Setelah berhasil diamankan, ZL yang sebagai tersangka itupun langsung digelandang ke Palangka Raya. Setibanya di Palangka Raya, ZL langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
(ze/erakalteng.com)