SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor melakukan evaluasi dan konsolidasi tugas dan fungsi sekaligus menekankan peran pemangku adat dalam menjaga harkat dan martabat masyarakat suku Dayak.
Dirinya menekankan pentingnya peran Lembaga Adat Dayak (LAD) dalam menjaga, memelihara, melestarikan, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat Dayak beserta budaya dan hukum adatnya di era globalisasi.
“Ingat, peran kelembagaan adat adalah mewujuakan ketentraman dan ketertiban berbasis kearifan lokal dalam mewujudkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat Dayak melalui Belom Bahadat berdasarkan falsafah huma betang dalam bingkai NKRI,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin 9 September 2024.
Halikinnor juga menekankan pentingnya evaluasi dan konsolidasi terhadap kelembagaan adat Dayak saat ini dapat menghasilkan hasil yang baik, strategis, dan komprehensif yang dapat menjadi dasar acuan bagi DAD, Damang, Mantir, dan Batamad dalam menjalankan kebijakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam hal ini para pemangku adat diminta bijak dalam menerapkan hukum adat. Hukum adat bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan cara damai, sehingga dapat membantu aparat kepolisian.
Halikinnor menambahkan, melalui evaluasi dan konsolidasi tentang kelembagaan adat dayak ini, diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang baik, strategis dan komprehensif yang dapat menjadi dasar acuan bagi para pemangku adat dalam menjalankan kebijakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(ze/erakalteng.com)