SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor menyampaikan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) untuk dapat memberikan arahan dan juga mefasilitasi bagi para Damang dalam menyelesaikan masalahnya di masyarakat.
“Saya minta kepada DAD agar dapat mefasilitasi Daman menyelesaikan masalah karena ada dalam Peraturan Daerah. Hal itu juga bertujuan agar peran Damang tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab jawab,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa 10 September 2024.
Menurut Halikinnor, antar lembaga adat memang harus saling berkoordinasi dengan tujuan untuk dapat memperkuat sinergi antara lembaga adat dan juga antar pemerintah daerah dalam rangka untuk pelestarian budaya dan pengembangan masyarakat adat.
Dirinya juga menegaskan bahwa, keberadaan dari lembaga adat Dayak, termasuk juga yaitu Dewan Adat Dayak (DAD) Damang, Mantir, dan Batamad, adalah merupakan sebuah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Karena berdasarkan latar belakang sejarah, khususnya perjanjian damai Tumbang Anoi tahun 1894, yang menginisiasi semangat juang, pembaharuan, tata krama perdamaian, dan persatuan.
“Untuk mewujudkan masyarakat berbudaya dan berkembang, maka diperlukan kekompakkan antara lembaga adat yang ada disekitanya. Sehingga dalam pemenuhan hak masyarakat adat dapat terpenuhi dan jika terjadi konflik bisa diselesaikam sesuai dengan hukum adat yang berlaku,” tegasnya.
(ze/erakalteng.com)