SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Halikinnor menyampaikan, bahwa pelantikan pengurus DAD serta Batamad yang dilakukan hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kotim merupakan salah satu bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak masyatakat adat.
“Karena perlu kita tegaskan bahwa DAD dan Batamad ini bukan Organisasi Masyarakat (Ormas), melainkan suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah bahkan ada badan hukumnya,” kata Halikinnor, Sabtu 23 November 2024.
Lanjutnya, untuk memperjuangkan hak-hak adat atau budaya khususnya masyarakat adat Dayak di Kabupaten Kotim, maka hal yang pertama diperlukan adalah keberadaan lembaga yang tertata.
“Maka dari itu saat ini kita tengah menata kepengurusan adat di seluruh wilayah kabupaten Kotim, yang belum dilantik pengurusnya tersisa dua kecamatan lagi yaitu Cempaga dan Cempaga Hulu,” ucapnya.
Dirinya juga mengingatkan, bahwa masyarakat adat juga harus memahami kebudayaan dan hukum adat yang dimiliki. Salah satunya tentang pemasangan Hinting Pali. Hinting berarti tanda batas, sedangkan pali berarti larangan atau pantangan.
“Ini tidak boleh sembarangan kita pasang, pertama kita harus lakukan langkah mediasi terlebih dahulu untuk mencari solusinya. Jika antara kedua belah pihak tidak menemukam solusi lantaran ada pihak swasta atau perusahaan yang tidak ingin bertanggung jawab, maka baru bisa dilakukan hinting pali,” ujarnya.
Sehingga kata Halikin, langkah pertama yang diambil harus secara kekeluargaan. Karena masyarakat Dayak terkenal sebagai orang yang ramah, yang dapat menghargai masyarakat lainnya.
Hinting pali adalah ritual adat Dayak yang dilakukan untuk menyampaikan keluhan warga atas kerusakan lingkungan, seperti ketika kebun warga diklaim oleh perusahaan dan berubah menjadi kebun sawit. Hinting pali merupakan solusi adat yang digunakan masyarakat Dayak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah dan perusahaan.
(ze/erakalteng.com)