Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

DPRD Kotim Bersama Pemkab Kotim Setujui Hasil RAPBD 2025 dan Penyampaian Hasil Reses

Foto: Penyerahan rancangan APBD tahun anggaran 2025. ERA KALTENG.

SAMPIT – Pjs. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Asisten III Sekda Kotim Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh hadiri agenda Rapat Paripurna penyampaian hasil reses DPRD Kotim dan jawaban Bupati Kotim terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kotim tentang RAPBD Tahun Anggaran 2025.

“Penyusunan RAPBD ini juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Asisten lll Sekda Kotim, Muhammad Saleh, Senin 12 November 2024.

Saleh mengatakan bahwa, rancangan APBD tahun 2024 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang maju, adil dan merata.

Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.

“Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa.” ucapnya.

Pada kesempatan itu, disampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan struktur anggaran sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp1.776.956.577.512, belanja sebesar Rp1.776.956.577.512, perkiraan penerimaan pembiayaa sebesar Rp10.000.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000.

Selanjutnya dirinya juga menyampaikan sesuai dengan Permendagri nomor 27 tahun 2021, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2025 diharapkan tepat waktu. Untuk itu dirinya berharap dalam proses penetapan APBD Tahun anggaran 2025 ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(Ze/erakalteng.com)