SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki hadiri acara sarapan bersama yang diadakan dalam rangka kunjungan kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis (30/1/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala DLH se-Kalimantan Tengah dalam rangka kunjungan kerja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Acara berlangsung di Hotel M Bahalap Palangkaraya dan dihadiri oleh pejabat eselon 1 kementerian.
“Selain itu, turut hadir pula Deputi Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta pejabat eselon 2 lainnya,” jelas Plt Kepala DLH Kotim, Marjuki.
Dalam acara tersebut, Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Drs Ade Palguna Ruteka menyampaikan pesan dari Menteri Lingkungan Hidup.
“Pemerintah daerah yang tidak mengelola sampah dengan baik akan menghadapi konsekuensi hukum,” ujar Marjuki.
Hal tersebut tertuang dalam surat Deputi PSLB3 kepada Kepala DLH se-Kalimantan Tengah Nomor S.19/G/PAS/PLB.0.1/B/1/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA). Dirinya pun berharap dapat bersama-sama memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kotawaringin Timur.
“Seperti yang disampaikan oleh Deputi, tentunya kami di daerah akan memperbaiki sistem pengelolaan sampah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” tegasnya.
Hal tersebut tentu harus didukung oleh semua elemen, termasuk anggaran, sarana prasarana, serta komitmen bersama seluruh unsur yang ada di Kotawaringin Timur. Kehadiran Marjuki serta para kepala DLH se-Kalimantan Tengah dalam acara ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah pusat.
“Kami juga berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
(gu/Erakalteng.com)