SAMPIT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur, Jhony Tangkere beri klarifikasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)bpada perusahaan besar swasta di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jumat (7/2/2025).
“Jadi pada 23 Januari 2025, kami mendapat surat dari Kadisnakertrans Kabupaten Karawang perihal permohonan bantuan untuk warga Kabupaten Karawang sebanyak 17 Orang di PBS PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), Kecamatan Antang Kalang yang bekerja disana, namun upah, jenis, dan lokasi pekerjaan tidak sesuai yang mereka dengar melalu Ketua Rombongan bernama Encung,” jelasnya.
Kemudian, pada 24 Januari 2025, Disnakertrans Kotim pun telah bertemu dengan Pihak PT BUM untuk klarifikasi terkait hal tersebut. Hasil laporan klarikasi dan pertemuan secara langsung; terdapat 11 warga Kabupaten Karawang di rumah Singgah Dinsos Kotim.
“Tidak benar kalau dikatakan TPPO, tenaga kerja hanya sebanyak 11 orang yang berasal dari Kabupaten Kerawang bukan 17 orang, datang ke Kotim atas keinginan sendiri dan dikoordinir oleh Koordinator Rombongan Encung, yang masih satu warga desa mereka sendiri dan yang bersangkutan termasuk ikut pulang ke Kabupaten Karawang,” jelas Jhony.
Kedatangan mereka sendiri tidak tercatat pada Disnakertrans Kotim, pihaknya pun tahu setelah adanya surat dari Kadisnakertrans Kabupaten Karawang. Jhony mengatakan perkara tersebut sebenarnya adalah miss komunikasi antara Encung dengan tenaga kerja yang lain. Jadi apa yang disampaikan dan menjadi angan-angan dari tenaga kerja ternyata tidak sesuai kenyataan.
Salah satunya upah Rp300 ribu per hari dan dengan pekerjaan pemupukan pada tanaman sawit pada umumnya. Kenyataannya pekerjaan pemupukan kelapa sawit membutuhkan kerja keras dan pemenuhan target yang ditentukan. Karena tidak tahan pada bagian pemupukan, para tenaga kerja dialihkan ke pembersihan lahan dan itu juga terlalu berat bagi mereka.
“Karena tenaga kerja tersebut adalah tenaga dari kontraktor, mobiltas mereka berpindah-pindah sehingga tidak menempati barak yang permanen. Mereka juga tidak menyangka bahwa untuk bekerja pada sektor Perkebunan Kelapa Sawit butuh kerja keras dan memang jauh dari Kota, dengan fasilitas yang terbatas karena sebagai tenaga kerja Kontraktior bukan temaga kerja dari PT BUM,” ujar Kadisnakertrans Kotim.
Disnakertrans Kotim pun meminta pada pihak PT BUM untuk membantu dan memfasilitasi agar mereka bisa pulang ke Kabupaten Karawang. Sehingga pada 28 Januari 2025, para tenaga kerja tersebut diberangkatkan ke Sampit menggunakan kendaraan yg disediakan PT BUM dan tinggal di Rumah Singgah Dinsos Kotim sampai dengan keberangkatan kembali ke Kabupaten Karawang pada 1 Februari 2025.
Selama tinggal di rumah singgah biaya makan/minum ditanggung oleh Dinsos, Disnakertrans, dan PT BUM. Saat ini, sebanyak 11 tenaga kerja tersebut sudah sampai ke Desa asal mereka di Kabupaten Karawang.
“Jadi kasus tersebut bukan TPPO, mereka datang sendiri bersama Koordinator Rombongan yang juga merupakan tenaga kerja dan warga desa mereka, Encung sendiri saat ini bersama 11 tenaga kerja lainnya sudah pulang ke Kabupaten Karawang,” tandasnya.
(gu/Erakalteng.com)