SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menindaklanjuti kebijakan yang dibuat oleh bupati terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru.
“Kebijakan Bupati Kotim itu TPP dibayarkan di awal. Itu akan kami lakukan uji coba selama enam bulan ini,” kata Kadisdik Kotim M. Irfansyah, Jumat 28 Juni 2024.
Disampaikan, kebijakan yang dibuat bupati hanya membayar TPP di awal saja dengan tujuan tidak terlambat lagi. Lanjutnya, meski demikian kinerja para guru tetap dituntut.
Kebijakan itu dapat direalisasikan, ia memberikan contoh pada bulan Desember TPP dapat dicairkan tanpa adanya berkas. Karena jika menunggu e-Personal maka akan terlambat sementara tanggal 18 Desember harus cair.
“Tapi jika nanti berdasarkan laporan ada jam yang kurang atau tidak hadir, maka TPP di bulan Januari akan dikurangi. Nah, kebijakan bupati yang baru ini sama seperti ini, dibayar dulu nanti kalau ada yang tidak hadir dikurangi pada TPP bulan selanjutnya,” terangnya.
Sejauh ini alasan terlambatnya TPP, karena keterlambatan penyampaian laporan. Sehingga dengan adanya kebijakan pembayaran di awal ini tidak ada lagi keterlambatan realisasi TPP.
“Tapi terkait ini kami akan koordinasikan dulu denga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dulu karena mereka ini yang merekom berapa pembayaran TPP guru, kami hanya membayar,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Kotim mengungkapkan bahwa kebijakan yang ia buat akan diuji coba mulai Agustus 2024 nanti. Pasalnya, Pemkab Kotim tengah berupaya melunasi tunggakan TPP. Ditegaskan kebijakan ini hanya diberlakukan untuk ASN guru.
(opa/erakaateng.com