SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Irfansyah mengungkapkan kesalahan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) paling banyak kesalahan persepsi.
“Ada beberapa sekolah yang salah persepsi dalam penggunaan dana BOSP itu, seperti dana tersebut digunakan untuk membayar honor guru,” katanya, Minggu, 23 Juni 2024.
Dijelaskan, berdasarkan aturan dana BOSP tersebut tidak bisa digunakan untuk honor guru yang telah memiliki tunjangan, terkecuali untuk para honorer. Kesalahan penggunaan dana BOSP tahun 2023 ditemukan di beberapa satuan pendidikan mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kemarin ada tiga di SD dan tiga di SMP. Rata-rata ini sekolah yang bendaharanya baru. Karena hampir setiap tahun ajaran baru itu berganti orangnya, ” jelasnya.
Disampaikan, hasil temuan penggunaan dana BOSP tahun 2023 itu dikembalikan ke pos BOS untuk dianggarkan pada tahun selanjutnya sesuai dengan peruntukan. “Kami berharap tahun depan tidak ada lagi kesalahan, karena kami sudah melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan, belum lama ini,” tutupnya.
(opa/erakalteng.com)