SAMPIT – Sebuah truk pengangkut alat berat menabrak tiang penyangga alat pemberi isyarat (APIL) di simpang Jalan H.M Arsyad dan Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peristiwa tersebut dinilai karena kelalaian hingga merobohkan APIL.
“Ini kami sedang meminta keterangan dari sopir, tapi ini kelalaian dari yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kotim, Jumat, 12 Juli 2024.
Disampaikan, sesuai dengan aturan kendaraan yang melintas di jalan dalam kota tidak memiliki tinggi yang melebihi APIL. Sementara, truk yang diduga milik sebuah perusahaan tersebut membawa alat berat dengan tinggi sama dengan APIL. Sehingga menyangkut pada bando APIL.
Kemudian, kapasitas muatan truk tersebut juga melebihi kapasitas jalan dalam kota. Dijelaskan, jalan dalam kota salah satunya H.M. Arsyad itu merupakan jalan kelas III. Sehingga kendaraan yang melintas berupa kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Ini jelas kelalaian, kami akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan, saat kami sedang meminta keterangan sopir truk dari perusahaan mana dan lainnya, ” imbuhnya.
Saat ini Dishub Kotim tengah melakukan evakuasi agar lalu lintas dapat berjalan lancar kembali. Sempat terjadi kemacetan panjang karena jalan tidak dapat lintasi pasalnya tiang APIL roboh terseret truk yang mengangkut alat berat.
(opa/erakalteng.com)