SAMPIT – Pemkab Kotim kembalikan para CPNS dan PPPK yang ditangguhkan menjadi tenaga kontrak ke unit kerja sebelumnya untuk cegah maladministrasi. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama dimas terkait dan tim penyusun anggaran daerah (TPAD).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol mengatakan kita tangguhkan sementara pengangkatan CPNS dan PPPK di Kotim.
“Kita menyesuaikan batas waktu pada 2026, mereka saat ini akan tetap berstatus sebagai tenaga kontrak,” jelasnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Sanggul mengatakan tekon yang telah bekerja pada OPD yang diikuti saat PPPK, akan dikembalikan pada OPD awal sebagai tenaga kontrak. Karena sistem penggajian berada dan diserahkan pada OPD awal para PPPK yang ditangguhkan bekerja sebagai tekon.
Hal tersebut dikarenakan sistem penggajian tenaga kontrak belum diubah dan perubahan, sehingga harus dikembalikan ke OPD asal saat masih tekon. Contohnya ada guru yang digaji oleh pemerintah daerah dan dana BOS, mereka akan dikembalikan ke sekolah asal agar digaji menggunakan dana BOS maupun dana dari Pemda.
“Jika kita tetap berupaya memindahkan para CPNS dan PPPK yang dulunya tekon ke OPD yang diikuti, maka akan terjadi maladministrasi. Setelah itu, tekon akan diangkat hingga 31 Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK Maret 2026,” jelas Pj Sekda Kotim.
Ia menambahkan sebulan sebelum masa kontrak habis, akan diperpanjang pada Mei 2025 hingga 31 Desember 2025, setelah itu akan dibuatkan SK sampai pengangkatan pada Maret 2026. CPNS pun akan ditunda pengangkatannya hingga Oktober 2025, sebanyak 40 orang tenaga kontrak diterima sebagai CPNS, kontraknya akan diperpanjang hingga September 2025.
“Nanti kontraknya akan diperpanjang dari 31 Juni 2025 hingga September 2025, sebulan sebelum pengangkatan pada Oktober 2025. Setelah diangkat pada Oktober 2025, baru nanti penggajiannya dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
(gu/erakalteng.com)