Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Bupati Kotim Serahkan 583 Surat Keputusan Pada CPNS STTD dan PPPK 

Foto : Bupati Kotim, Halikinnor saat menyerahkan SK CPNS dan PPPK pada salah satu pegawai yang baru diangkat menjadi ASN di lingkup Pemkab Kotim, Selasa (4/3/2025). ERA KALTENG
SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menyerahkan Surat Keputusan pada 583 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya ucapkan selamat dan sukses, karena banyak orang  yang berharap dapat berada di posisi kalian hari ini. N tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut, jadi wujudkanlah rasa syukur bapak dan ibu dalam bentuk semangat dan kinerja terbaik,” ujarnya, Selasa, 4 Maret 2025.

Ia mengatakan ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK, maka bapak dan ibu tidak terlepas dari fungsi, tugas dan peran sebagai ASN. Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa. Sehingga dituntut harus selalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

“Bekerja dengan lebih baik lagi, karena evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan diangkat sebagai pns dan bagi pppk sebagai dasar diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja. Serta selalu tingkatkan kinerja, jangan sampai bapak dan ibu diberhentikan karena tidak berkinerja,” ujar Halikinnor.

Para ASN diminta untuk melandasi diri dengan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan, dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan. Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Tak lupa para ASN harus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggung jawab, serta berdedikasi tinggi.

“Saya tegaskan, setelah penyerahan SK ini dalam sebulan, dua bulan, setahun, dan dua tahun ke depan, tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas. Karena PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” tegas Halikinnor..

Ia mengingatkan jika berkeinginan untuk mutasi atau pindah tempat tugas baik antar unit sekolah ataupun antar unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir. Karena itu, diminta untuk mengabdi dan bekerja di unit kerja atau unit sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya, dan mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas.

Bupati Kotim pun mengucapkan selamat, kepada semua yang baru diangkat sebagai CPNS dan PPPK. Dirinya yakin dan percaya bahwa kalian akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, sesuai bekal pengalaman yang dimiliki selama ini.

“Terus bekerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk raih prestasi yang berkualitas. Selamat bekerja, buatlah sesuatu yang membanggakan untuk daerah, bangsa dan negara,” pungkasnya.

(gu/Eraklateng.com)