SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor sampaikan rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.
Ia mengatakan penyusunan RPJMD ini merupakan amanah dari Pasal 264 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa Peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Saya selaku Bupati Kotim dan Wakil Bupati Kotim mengucapkan terima kasih yang kepada DPRD Kotim yang telah menjadwalkan pembahasan rancangan awal RPJMD Kotim 2025-2029,” jelasnya, Senin, 21 April 2025.
Selain iru, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah atas evaluasi RPJMD tata cara perubahan rencana kerja pemerintah daerah.
Penyampaian rancangan awal RPJMD ini kepada DPRD yang akan dibahas oleh bersama jajaran Pemkab Kotim yang akan menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, hasil rapat RPJMD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dikonsultasikan.
Rancangan awal RPJMD ini merupakan amanah dari Pasal 49 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 paling lambat disusun setelah 40 hari kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Kemudian pada Pasal 50 ayat 2 menyebutkan konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur paling lambat 50 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
“Rancangan rpjmd ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan visi sejahtera, bermartabat, maju, dan berkelanjutan,” jelas Halikinnor.
Kemudian, terdapat 8 misi, yaitu mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang sangat unggul sumber daya saing dan adaptif, mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif, mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi dan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, menyediakan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang ramah lingkungan, mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Dalam proses penyesuaian rancangan awal ini masukkan dan saran dari DPRD, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Serta diamanahkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2025 rancangan awal RPJMD di Kotim 2025-2029 akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kita memastikan keselarasan arah pembangunan Kodim dengan RPJMD Kalimantan Tengah 2025-2029 dan RPJMN 2025-2029 serta diinput dalam SIPD Republik Indonesia,” jelas Bupati.
RPJMD ini disusun dengan sistematis yaitu Bab I pendahuluan, Bab II gambaran umum daerah, Bab IiI visi misi dan program pembangunan daerah, Bab IV program perangkat daerah dan kinerja barang bangunan daerah, Bab V penutup. Bupati mengataoan sinergi antar eksekutif dan legislatif, serta pemangku kepentingan sangat penting dalam pembahasan RPJMD.
“Kita berupaya mendapatkan kesepakatan sehingga proses penyusunan RPJMD ini dapat diselesaikan tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan untuk membangun Kotawaringin Timur yang kita cintai,” tutupnya.
(gu/Erakalteng.com)