SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membuka kegiatan sosialisasi cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang bertempat di Aquarius Hotel Sampit
“Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah instrumen realisasi investasi dan perkembangan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” ungkap Halikin, Kamis, 20 Juni 2024.
Halikinnor mengatakan, kewajiban penyampaian LKPM juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban ini dan menyampaikan laporan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan,” ajaknya.
Halikinnor menjelaskan, pembinaan bagi pelaku usaha dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah juga tidak kalah pentingnya, karena Pengadaan barang dan jasa yang efisien, transparan dan akuntabel adalah kunci tata kelola pemerintah yang baik.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi dalam setiap aspek kegiatan usahanya, termasuk dalam proses pelaporan, sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan dan mempercepat proses administrasi,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, sinergi antara Pemerintah daerah, pelaku usaha dan seluruh pemaku kepentingan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama.
“Saya berharap para pelaku usaha dapat memahami regulasi dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dan profesional dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah,” tutupnya.
(opa/erakalteng.com)