Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Bupati Jelasan Kelanjutan Proses Lahan Sawit Perusahaan, Koperasi, dan Masyarakat yang Ditertibkan Satgas di Kotim

Foto : Salah satu perusahaan sawit di Kotim yang ditertibkan oleh Satgas Garuda dan Satgas PKH beberapa waktu lalu, Rabu (26/3/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor sebut lahan sawit yang ditertibkan Satuan Tugas (Satgas) Garuda dan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan diproses dan evaluasi sebelum dikelola.

Pasalnya, tim satgas telah menertibkan lahan sawit milik perusahaan dan koperasi yang masuk dalam kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Halikinnor mengatakan jika lahan sawit tersebut terbukti ada hak milik masyarakat, maka akan diakomodir.

“Tetapi, lahan milik perusahaan serta koperasi yang dikelola oleh perusahaan, maka akan disita oleh tim Satgas Garuda dan PKH,” terangnya, Rabu, 26 Maret 2025.

Bupati menjelaskan bahwa jika perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), tetapi lahannya masuk dalam kawasan hutan, maka akan tetap disita. Tak hanya perusahaan, koperasi perkebunan sawit pun akan tetap disita oleh Satgas jika melanggar aturan yang berlaku.

“Tapi nanti akan diperiksa dan dievaluasi, makanlahan koperasi milik masyrakat dan lahan yang dijadikan kedok oleh perusahaan,” ujar Halikinnor.

Setelah diperiksa dan verifikasi, jik lahan sawit tersebut milik masyarakat akan dipertimbangkan untuk dikembalikan pada masyarakat. Tetapi, jika diketahui lahan sawit tersebut milik dan dikelola oleh perushaaan, maka tim Satgas Garuda dan PKH akan menyita lahan tersebut.

“Lahan sawit yang telah disita akan dijaga hingga diserahkan dan manajemen akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMM) PT Agrinas,” terang Halikinnor.

Bupati menambahkan meski plang penguasaan tekah dipasang pada perusahaan, operasional lahan sawit tetap berjalan. Pemupukan dan perawatan tanaman sawit terus dilakukan seperti biasa hingga lahan tersebut diambil alih oleh BUMN.

Bupati berharap penertiban tersebut dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terlibat dalam koperasi plasma kebun sawit.

“Kita memastikan lahan sawit yang dikelola ilegal oleh perusahaan, dikembalikan pada negara. Sementara itu, lahan sawit milik masyarakat akan tetap dikembalikan pada masyarakat,” tandasnya.

(gu/Erakalteng.com)