SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan lebih teliti terhadap iming-iming barang pangan yang dijual dengan diskon karena ada temuan barang kedaluwarsa dijual dengan harga murah untuk menarik minat pembeli.
“Kalau sudah nyata expired (kedaluwarsa) dan itu didiskon lagi, apalagi kemasannya rusak, tentu tidak kita perkenankan. Mungkin seperti yang disampaikan oleh Pak Kadiskes, bahwa akan diberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih melakukan hal-hal seperti itu,” kata Pengawasan Pangan BBPOM Kalteng Nurfadilla, Rabu 4 Desember 2024.
Barang tidak laik konsumsi itu diperbolehkan dikembalikan ke distributor, atau langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sendiri, sedangkan Balai Besar POM dan instansi lain hanya sebagai saksi.
“Kemasan kaleng yang penyok dikhawatirkan terjadi kontaminasi dari kemasan ke pangannya sehingga menyebabkan kerusakan atau mutu sehingga pangannya tidak dijamin lagi kualitasnya,” sebutnya.
Terkait temuan barang kedaluwarsa yang tetap dijual dengan cara diskon atau potong harga, dia menegaskan bahwa barang tersebut langsung diturunkan dari etalase karena dilarang dijual.
Nurfadilla menambahkan, terkait sanksi terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, pemerintah bukan langsung menghukum. Perlu didahulukan langkah pembinaan dulu.
“Kalau mash mengulang, tentu akan ada efek jera yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya.
(ze/erakalteng.com)