Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Bertekad Maju Pilkada Kotim, Camat Parenggean Nyatakan Pensiun Dini

FOTO : Sertijab Camat Parenggean, Senin 15 Juli 2024. ERA KALTENG

SAMPIT – Camat Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Siyono pensiun dini. Itu ia lakukan karena dirinya mantap mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotim tahun 2024 ini. 

“Tadi kami sudah melakukan serah terima jabatan,” kata Camat Parenggean Siyono, Senin 15 Juli 2024.

Pensiun dini ini ia lakukan meski masa pensiunnya masih lima tahun lagi. Ini karena dirinya ingin fokus mengikuti proses pencalonan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Dirinya telah mengajukan dan pemerintah daerah telah menerima pengajuan tersebut. Sehingga status ASN dan jabatan camat kini telah dilepas. Kini dirinya akan lebih fokus mengikuti proses Pilkada Kotim. 

“Kita mengikuti aturan. Terkait pengunduran diri saya, apapun nanti saya juga ada hal lain yang sudah direncanakan. Namun yang pasti, Insyaallah saya siap jika mendapat rekomendasi maju Pilkada 2024 karena telah meninggalkan jabatan yang tersisa 5 tahun,” ujarnya. 

Serah terima jabatan Camat Parenggean dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu. 

Diungkapkan Kamaruddin, Siyono telah mengajukan pensiun dini terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024. Agar jabatan Camat Parenggean tidak kosong, maka sementara ini ditunjuk Sekretaris setempat  ditunjukkan Sekretaris setempat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Camat Parenggean. 

“Ini agar roda kekepemimpinan dan layanan masyarakat di kecamatan tersebut berjalan lancar. Alasan pengajuan pensiun dini yang bersangkutan tercatat melepas gelar ASN yaitu untuk maju Pilkada 2024,” ujarnya. 

Dijelaskan, sesuai regulasi  Undang-undang Pemilu, bahwa ASN yang mau mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan pada Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Diketahui, beberapa waktu lalu Siyono telah mendaftarkan diri ke sejumlah partai yang ada di Kabupaten Kotim. Ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil bupati. Dirinya juga menyatakan siap mundur sebagai ASN demi maju dalam kontestasi Pilkada Kotim 2024.

(opa/erakalteng.com)