SAMPIT – Untuk memastikan seluruh Masyarakat Kabupaten kotawaringin Timur telah mendapatkan haknya memiliki jaminan Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan bersama dengan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menerapkan syarat kepesertaan Program JKN bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Selasa 20 Agustus 2024.
Iwan Kurnia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 (Penerbitan SKCKK). Persyaratan kepesertaan JKN aktif telah diimplementasikan secara nasional terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
“Sesuai dengan Intruksi Presiden kepada 30 kementerian dan Lembaga untuk mengambil peran dan fungsinya masing-masing untuk mendukung implementasi Program JKN, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bagi pemohon SKCK merupakan peserta aktif Program JKN. Tentunya kami sangat mengapresiasi atas dukungan penuh dari Polres Kotawaringin Timur untuk bersama-sama memastikan bahwa pemohon SKCK telah terdaftar kedalam program JKN,” ungkap Iwan Kurnia.
Iwan Kurnia juga menambahkan bahwa sejak diimplementasikan peraturan tersebut awal Agustus lalu, pihaknya menyiapkan petugas BPJS Kesehatan selama satu minggu untuk dapat membantu memverifikasi data pemohon SKCK di Polres Kotim, dan untuk selanjutnya ia menuturkan bahwa pengecekan kepesertaan program JKN dapat melalui saluran informasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Iwan Kurnia juga menuturkan BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta Program JKN melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di Nomor 08118165165, bagi masyarakat yang memang belum terdaftar. Dan bagi pemohon SKCK yang hendak melakukan pengaktifan kembali status kepesertaannya karena iuran yang belum dibayarkan, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Misalnya bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, PPOB dan banyak kanal lainnya. Dan bagi yang memang belum mampu secara ekonomi dengan mempunyai sejumlah tunggakan iurannya peserta Program JKN daftar mendaftar cicilan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui menu Rehab pada aplikasi Mobile JKN atau care center 165, dan bagi Masyarakat yang belum terdaftar dan kategori tidak mampu dapat menjadi tangguangan pemerintah pusat atau pun daerah dengan terlebih dahulu melapor ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk diverifikasi datanya.
Sementara Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Polres Kotawaringin Timur Amalia Narulita menyampaikan, bahwa Polres Kotim sangat menyambut baik kebijakan dari pemerintah terkait persyaratan keaktifan peserta JKN dalam penerbitan SKCK. Pihaknya juga meminta dukungan penuh kepada rekan-rekan kepala unit, operator petugas SKCK dan BPJS Kesehatan untuk turut mempublikasikan kebijakan tersebut, agar semua Masyarakat dapat mengetahui aturan terbaru yang dimulai pada bulan Agustus tersebut.
“tentunya kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polsek untuk pengurusan SKCK sesuai dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 dengan melampirkan status kepesertaan JKN aktif. Perlu kita garis bawahi walaupun persyaratan terkait pemohon SKCK bagi peserta belum punya JKN tetap dilaksakan, namun harus menyampaikan imbauan untuk keaktifan peserta JKN. Karena selain adanya kebijakan kita juga perlu memberikan solusi untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan serta harus mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat dapat terdaftar kedlaam Program JKN,’’ ungkap Amalia.
Sementara itu pemohon SKCK Norliani juga menyampaikan bahwa iya tidak merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut karena memang jaminan Kesehatan sangat penting bagi dirinya dan anggota keluarganya, menurutnya ada banyak cara untuk terdaftar bisa kedalam program JKN, misalnya yang mampu dapat ikut serta kedalam segmen mandiri dan yang tidak mampu kedalam segmen Penerima Bantuan iuran (PBI).
“Alhamdulillah saya sudah terdaftar peserta yang membayar iuran secara mandiri, dan tentunya dengan adanya kebijakan ini akan membuat warga akan semakin sadar pentingnya jaminan Kesehatan dan kita juga merasa aman apabila sakit karena sudah terdaftar kedalam program JKN,’’ tutup Lia.
(opa/erakalteng.com)