Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Berantas Aksi Penjarahan TBS, Ini Upaya Dua Kecamatan di Kotim

FOTO: Foto bersama usai deklarasi anti penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Aula Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Kuala Kuayan, Sabtu (20/4/2024). ERAKALTENG/ISTIMEWA.

SAMPIT – Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Santuai bersama TNI, Polri, Damang Kepala Adat, Tokoh Agama dan Masyarakat serta para Mantir Adat hingga ketua RT dan RW, menggelar deklarasi anti penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Aula Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Kuala Kuayan, Sabtu (20/4/2024).

Deklarasi tersebut digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya aksi penjarahan massal TBS kelapa sawit, baik kepada kebun warga maupun di areal kebun milik perusahaan. Pasalnya aksi tersebut dinilai merugikan dan menyebabkan konflik yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban.

“Tadi kami telah menggelar deklarasi, diikuti seluruh elemen di masing-masing kecamatan agar situasi kamtibmas ini selalu terjaga,” ungkap Camat Mentaya Hulu, Muhammad Indra, usai menggelar deklarasi.

Mereka berkomitmen dan sepakat untuk menolak aksi penjarahan TBS di kebun yang ada di wilayah mereka masing-masing dan mendukung aparat untuk menindak tegas pelaku penjarahan massal.

Adapun sejumlah poin deklarasi bersama itu, yakni patuh dan taat kepada perundang-undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian menolak dengan tegas terhadap segala bentuk aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepulan, pengangkutan TBS secara tidak sah atau hasil perbuatan pidana.

Selanjutnya, mendukung kepada pihak aparatur penegak hukum dalam menindak tegas terhadap masyarakat yang melakukan aksi dan kegiatan pemanenan, pencurian dan penjarahan, pengepul TBS kelapa sawit secara tidak sag atau hasil perbuatan tindak pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, siap dan bersedia menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kotim umumnya dan di Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Santuai pada khusunya.

“Semoga ini menjadi langkah awal untuk melawan segala bentuk aksi penjarahan yang selama ini telah meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

(ka/erakalteng.com)