Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Astaga!! 286 Karyawan di Sampit Belum Terima Gaji Selama Tiga Bulan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere. ERA KALTENG/ISTIMEWA.

Sampit, erakalteng.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere menerima laporan dari perwakilan karyawan di salah satu perusahaan sawit, terkait adanya 286 karyawan yang belum menerima gaji selama tiga bulan.

“Perusahaan itu PT Sampit, tidak membayar Gajih selama bulan Januari, Februari, Maret dan THR bagi karyawannya,” ujarnya, Jumat, 5 April 2024.

Lanjutnya, sebanyak 10 orang karyawan mewakili teman-temannya melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans beberapa waktu lalu.

“Kemarin kita sudah melakukan klarifikasi katanya hari ini THRnya saja yang akan dibayarkan, kalau gajih belum. Tetapi terkait hal tersebut akan kita tindak lanjuti, nanti kita akan lakukan mediasi dan pemilih perusahaan tersebut kita harapkan hadir,” ungkapnya.

Johny mengatakan, kalau memang tidak ada kegiatan di perusahaan, pihaknya menyarankan agar perusahaan dapat melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya. Namun, perusahaan harus dapat membayarkan semua hak para karyawan.

“Para karyawan ini tetap absen hadir, tetapi tidak ada kegiatan atau pekerjaan di perusahaan itu,” katanya.

Dirinya menjelaskan, sudah menghubungi pemilih perusahaan PT Sampit tetapi tidak ada respon.

“Setelah lebaran ini kita adakan mediasi, kalau memang pemilihnya tidak merespons juga, kita akan serahkan ke pengadilan. Termasuk HRDnya saja belum dibayar,” jelasnya.

Johny mengimbau kepada seluruh pemilih perusahaan dan swalayan untuk memberikan hak-hak kepada karyawannya masing.

“Perusahaan seperti Indomaret, Alfamart, Hypermart, Matahari, dan syawalan yang ada di Kotim harus UMK dan memberikan THR bagi karyawannya, karena kebanyakan tidak tahu gajinya, jangan sampai hak para karyawan tidak terbayarkan, karena itu kewajiban dari pemilik,” tuturnya.

(ma/erakalteng)