SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel mengatakan sejumlah anggota DPRD periode 2014-2019 diminta kembalikan anggaran perjalanan dinas, Senin, 3 Februari 2025.
Hal tersebut merupakan hasil temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diketahui bahwa jumlah anggaran perjalan dinas yang belum dikembalikan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta. Selain itu, untuk jumlah yang kecil pun cukup banyak belum dikembalikqn.
“Sampai saat ini, memang sudah ada yang dibayar, dicicil, dan ada pula anggota DPRD periode 2014-2019 yang belum bayar,” jelas Rihel.
Sekretaris DPRD Kotim mengatakan dirinya tak dapat menyebutkan siapa saja nama anggota DPRD tersebut. Tapi pihaknya telah mengirimkan pada anggota yang bersangkutan.
Salah satu temuan ialah terjadi perbedaan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas, contohnya klaim biaya menginap di hotel yang ternyata tidak digunakan oleh yang bersangkutan. Alhasil, dana perjalanan dinas tersebut wajib dikembalikan.
Selain itu, dana tanh belum dikembalikan dan menjadi temuan berasal dari tahun anggaran 2018. Bahkan, beberapa anggota DPRD yang mendapat tagihan pengembalian dana sudah tidak aktif lagi. Sekretariat DPRD Kotim tetap menindaklanjuti karena hal tersebut karena terdapat dalam laporan BPK yang harus segera diselesaikan.
“Saat ini Inspektorat telah mengeluarkan surat ke Sekretariat DPRD untuk menagih dana yang masih belum diselesaikan,” terang Rihel.
Sekretaris DPRD Kotim pun berharap pihak terkait dapat membayarkan kewajibannya, sehingga tak ada lagi permasalahan serupa terkait laporan keuangan.
“Karena sudah lama dan lupa, serta baru sekarang diketahui, makanya akan tetap kita tagih agar dapat segera selesai,” pungkasnya.
(gu/Erakalteng.com)