Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 242 APK Kedaluwarsa

FOTO: Penertiban APK Kedaluwarsa di Palangka Raya. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap 242 alat peraga kampanye (APK) yang telah kedaluwarsa.

Penertiban ini dilakukan di lima lokasi strategis di kota tersebut, meliputi Jalan Adonis Samad, Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno, Jalan G. Obos dan Jalan RTA Milono.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan estetika kota.

APK yang telah kedaluwarsa dan tidak lagi digunakan seringkali menjadi pemandangan yang tidak sedap dan mengganggu keindahan kota.

“Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan indah,” katanya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Palangka Raya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa APK yang ditertibkan memang benar-benar telah kedaluwarsa dan tidak lagi digunakan.

“Kami tidak ingin melakukan penertiban secara sembarangan. Kami ingin memastikan bahwa APK yang kami tertibkan memang sudah tidak digunakan lagi,” tambah Berlianto.

Satpol PP Palangka Raya berharap penertiban ini dapat meningkatkan keindahan kota dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan Kota Cantik.

(ira/erakalteng.com)