PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menekankan pentingnya setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memahami dan mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17.
“Hal ini untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya, Jumat, 15 November 2024.
PSAP 17 mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset tetap.
Pemahaman yang baik terhadap standar ini sangat krusial bagi OPD dalam melakukan pencatatan, pelaporan dan pengawasan aset daerah.
Ia mengingatkan bahwa aset daerah merupakan kekayaan negara yang harus dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah yang baik akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Aset daerah yang terawat dengan baik dan dikelola secara efektif akan mendukung terselenggaranya program dan kegiatan pemerintah secara optimal. Sebaliknya, pengelolaan aset yang buruk dapat berakibat pada kerugian negara dan menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.
Arbert menambahkan pemahaman dan penerapan PSAP 17 juga penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan aset daerah.
Dengan sistem pencatatan dan pelaporan yang transparan dan akuntabel, maka potensi penyimpangan dapat diminimalisir. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).
Untuk memastikan pemahaman PSAP 17 oleh seluruh OPD, Pemerintah Kota Palangka Raya menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan sosialisasi.
Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengelola aset di setiap OPD tentang bagaimana implementasi PSAP 17 secara benar dan efektif.
(ira/erakalteng.com)