PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, memastikan sistem evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara transparan dan objektif.
Hal ini untuk memberikan jaminan kepada seluruh ASN bahwa penilaian kinerja dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur, tanpa adanya intervensi atau keberpihakan.
Ia menjelaskan, tujuan utama dari sistem evaluasi ini adalah untuk memastikan setiap ASN memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Sistem yang transparan dan objektif diharapkan dapat memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugasnya.
“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan,” katanya, Sabtu, 16 November 2024.
Sistem evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kinerja individu, kontribusi terhadap pencapaian target organisasi, hingga kepatuhan terhadap aturan dan etika kerja.
Penilaian dilakukan berdasarkan data dan bukti yang terdokumentasi dengan baik, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Proses evaluasi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk atasan langsung, rekan kerja, dan bahkan masyarakat yang dilayani.
Bagi ASN yang berprestasi dan menunjukkan kinerja yang luar biasa, Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberikan penghargaan dan apresiasi yang layak.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam memajukan Kota Palangka Raya. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN lain untuk meningkatkan kinerjanya.
Sebaliknya, bagi ASN yang kinerjanya kurang memuaskan atau bahkan melanggar aturan, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak akan segan memberikan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pembinaan diberikan sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja, sementara sanksi diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Semua proses ini dilakukan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)