PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus berupaya menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha dalam hal pengelolaan limbah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Plt Kepala DLH Palangka Raya, Alman Pakpahan, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pengelolaan limbah.
“Kami terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka mematuhi standar pengelolaan limbah yang telah ditetapkan,” katanya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Pengawasan ini dilakukan secara berkala dan mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari industri, perhotelan, hingga restoran.
Tim DLH memeriksa sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh pelaku usaha, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pengolahan limbah.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan pengelolaan limbah. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
DLH Palangka Raya juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pengelolaan limbah yang baik.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi secara rutin dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak tepat.
(ira/erakalteng.com)