Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Alman: TPS Bukan untuk Membuang Bangkai Hewan

FOTO: Spanduk larangan membuang bangkai hewan ke TPS di Palangka Raya. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengimbau masyarakat agar tidak membuang bangkai hewan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Alman menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga, bukan untuk pembuangan bangkai hewan. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta mencegah penyebaran penyakit.

Ia menjelaskan, pembuangan bangkai hewan ke TPS melanggar aturan yang berlaku. Sesuai peraturan, TPS hanya boleh menampung sampah rumah tangga seperti sampah plastik, sampah organik, dan jenis sampah lainnya yang umum dihasilkan dari aktivitas rumah tangga.

“Pembuangan bangkai hewan dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap, serta berpotensi menjadi sumber penyakit,” katanya, Rabu, 13 November 2024.

Bangkai hewan yang dibuang sembarangan, termasuk di TPS, dapat menjadi media berkembang biaknya berbagai bakteri dan virus berbahaya.

Hal ini dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar dan menimbulkan masalah lingkungan yang serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bertanggung jawab dalam membuang sampah, termasuk bangkai hewan peliharaan.

Untuk mengatasi masalah pembuangan bangkai hewan, DLH telah memasang spanduk larangan tersebut. Diharapkan warga dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“DLH Palangka Raya juga akan mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat agar pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan semakin meningkat,” ujarnya.

DLH Palangka Raya berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Dengan tidak membuang bangkai hewan ke TPS, masyarakat telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

(ira/erakalteng.com)